b. Membantu dan mengarahkan penyelenggara jalan dalam menerapkan dan mencapai berbagai strategi, kebijakan, sasaran, standar, prosedur dan keahlian, yang konsisten untuk memperbaiki kinerja keselamatan jaringan jalan;
c. Memastikan bahwa implementasi prosedur manajemen jalan akan dilaksanakan secara konsisten dan efisien;
d. Menjamin terdokumentasinya dan terkelolanya resiko-resiko keselamatan jalan;
e. Menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pengetahuan dan keahlian bidang keselamatan jalan dengan baik; f. Menjamin dapat ditingkatkannya kualitas keselamatan jalan dan menurunnya angka dan resiko kecelakaan jalan yang fatal bagi seluruh pengguna jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar