Jumat, 06 Desember 2013

Perbedaan RHK (Ruang Henti Khusus) di Kota Bekasi dan Kota Bandung

           Heyy guys, pada kesempatan kali ini saya selaku taruni madya Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (POLTRAN) jurusan MKTJ hanya ingin memberi tahu sedikit tentang Ruang Henti Khusus (RHK) atau bahasa gaulnya Advanced Stop Lines (ASL), padahal itu bahasa inggrisnya sih hehehe..mari kita simak :)

           Ruang Henti Khusus Sepeda Motor (RHK) sepeda motor secara definisi ialah ruangan yang disediakan pada ujung kaki persimpangan untuk diisi secara khusus hanya oleh sepeda motor pada saat lampu merah. RHK dibentuk dengan cara menarik mundur garis henti kendaraan bermotor roda 4 selebar yang dibutuhkan oleh sejumlah sepeda motor.
           Jadi RHK merupakan bidang datar berdimensi dua yang dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat. Kedua marka garis henti ini ditempatkan sedemikian rupa secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu bidang datar dengan panjang dan lebar tertentu. RHK ini tidak boleh diisi oleh kendaraan selain sepeda motor. Untuk kendaraan roda 4 harus berada di belakang RHK tersebut. Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor pada persimpangan merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah penumpukan sepeda motor pada persimpangan bersinyal.

          Temen-temen semua bisa liat gambar disamping ini merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) yang ada di kota Bekasi. Tepatnya di jalan Chairil Anwar- Bekasi Timur, ternyata masih banyak para pengemudi angkutan umum yang bandel dan melanggar peraturan untuk penggunaan RHK. Mungkin karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat guna dan fungsi Ruang Henti Khusus (RHK) ini.
          RHK sepeda motor didesain untuk fasilitas ruang berhenti sepeda motor selama fase merah yang ditempatkan di antara garis henti paling depan dengan garis henti untuk antrian kendaraan bermotor roda empat. RHK dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat lainnya. Kedua marka garis henti ditempatkan secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu ruang dengan jarak tertentu.

          Gambar disamping ini merupakan salah satu upaya Dinas Perhubungan kota Bekasi untuk mengenalkan Ruang Henti Khusus (RHK) kepada para pengguna jalan. Memasang speaker disamping Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berisikan tentang fungsi dan guna Ruang Henti Khusus (RHK). Speaker ini menyala selama 24 jam full, namun menurut saya dengan cara ini kurang efektif. Para pengguna jalan hanya fokus kepada jarak pandang yang akan ia tempuh selama perjalanan, kemungkinan hanya sedikit pengguna jalan yang mendengarkan speaker ini dengan baik.


       BANDINGKAN DENGAN RHK DI KOTA BANDUNG          



         Guys kalo gambar yang ini berada di selatan Kota Bandung khususnya di persimpangan Jalan Soekarno Hatta. Bisa liatsendiri kan bedanya jauh bangeett, di kota Bandung ternyata para pengguna jalan sudah tertib. Terlihat jelas RHK digunakan untuk para pengguna sepeda motor, tidak melebihi marka garis putih RHK dan kondisi lalu lintas juga cukup teratur walaupun masih ada pengguna sepeda motor yang menyerobot pada saat lampu APILL berwarna merah. Dinas Perhubungan Kota Bandung, Puslitbang Jalan&Jembatan setempat juga akan lebih menertibkan persimpangan ini akibat aksi saling serobot pengguna Jalan.

          Dan ternyata RHK dapat menurunkan konflik dari 133,39 konflik/1000 kend.mp menjadi 24,68 konflik/1000 kend.mp untuk waktu puncak pagi, tingkat konflik  menurun 111,10 konflik/1000 kend.mp menjadi 24,10 konflik/1000 kend.mp untuk waktu puncak sore, tingkat keparahan konflik menurun dari 1,83 menjadi 1,43 pada waktu puncak pagi, tingkat keparahan konflik menurundari 1,96 menjadi 1,38 pada waktu puncak sore.
          Dengan turunnya Konflik disinyalir membuat para biker pengguna jalan jadi semakin merasa nyaman melewati persimpangan ini, ini diperkuat oleh angka kenaikan Jumlah lalu lintas yang melewati persimpangan  baik pada waktu puncak pagi dan sore masing-masing dengan 11,92% dan 12,31%
          Sekarang temen-temen udah tau kan bedanya RHK yang ada di kota Bekasi dan Kota Bandung??? menurut kalian gimana nih guys?? ditunggu kritik dan saran nya yaa... semoga bermanfaat ^_^

1 komentar: