Keselamatan jalan telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan seperti Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang jalan, Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) jalan yang baru-baru ibi diluncurkan. Direktorat Jendral Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum, sebagai instansi yang memiliki tugas dalam mengelola jalan nasional di Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya dalam peningkatan keselamatan jalan.
Secara global, sekitar 1,3 juta orang meninggal setiap tahun dan lebih dari 25 juta orang menderita cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini semakin memburuk di banyak negara di dunia sejalan tingginya laju kepemilikan kendaraan bermotor. Namun demikian di beberapa negara maju telah terjadi penurunan tingkat kecelakaan akibat dilaksanakan program keselamatan jalan secara aktif selama 50 tahun terakhir. Kecelakaan lalu lintas diprediksi akan menjadi penyebab kematian kelima terbesar di dunia pada tahun 2030.menurun sangat tajam. Di negara maju jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas menurun sangat tajam, sekitar 10% dalam 20 tahun terakhir, namun di sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia, kondisi ini bertambah buruk. Tanpa adanya tindakan, tingkat kecelakaan lalu lintas akan meningkat secara signifikan. ( Serial Rekayasa Keselamatan Jalan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar