Menurut Undang-Undang Republik Indonesia NO 22 Tahun 2009, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan.
Definisi dari UU RI No. 22/2009?
BalasHapus