Selasa, 10 Desember 2013

Perlunya Wadahan Vegetasi Untuk Pohon di Ruas Jalan


               Gambar dibawah merupakan salah satu foto jalan raya di Kota Tegal tepatnya di jalan Letjen Suprapto, gambar ini diambil pada saat saya melakukan survey traffic counting dan inventarisasi jalan guna memenuhi nilai tugas mata kuliah Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Jalan yang aman, nyaman dan selamat merupakan idaman masyarakat di indonesia entah itu dari pengemudi kendaraan bermotor, pejalan kaki sampai dengan warga yang tinggal di sekitar jalan tersebut. Lalu bagaimana apabila terjadi kesalahan dalam memenajemen rekayasa lalu lintas jalan seperti di ruas jalan Letjend Suprapto tersebut???? tentu saja bermacam akibat bisa terjadi, mulai dari terenggutnya hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar, kecelakaan ringan bahkan sampai dengan yang terberat.




              Dilihat sekilas pada gambar diatas mungkin anda sudah terbiasa melihat kondisi jalan raya seperti ini, sebagian besar masyarakat menganggap ini merupakan hal yang sepele. Padahal ini dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang apabila tidak dilakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan dengan baik. Manajemen rekayasa lalu lintas dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan tujuan :

1. Mendapatkan tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat aksesibilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan prasarana penunjang yang tersedia.
2. Meningkatkan tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat keselamatan tersebut sebaik mungkin.
3. Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan.
4. Mempromosikan penggunaan energi secara efisien maupun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil daripada energi yang ada.

           
             Gambar disamping merupakan ruas jalan yang dilengkapi dengan wadahan vegetasi untuk pohon. Selain terlihat lebih teratur, unsur estetika dan humanis juga terlihat pada ruas jalan yang dilengkapi dengan wadahan vegetasi untuk pohon. Menurut pendapat saya akibat dari kesalahan mendesain jalan salah satunya adalah hak pejalan kaki terenggut akibat posisi trotoar yang digunakan khusus pejalan kaki tidak disiapkan dengan baik kemudian dikarenakan terdapat pohon-pohon besar di trotoar sehingga membuat pejalan kaki menggunakan bahu jalan. Seharusnya Instansi terkait yakni Dinas Perhubungan Kota Tegal melakukan evaluasi dan pengawasan di ruas jalan Letjend Suprapto ini, dengan membuat wadahan vegetasi untuk pohon yang sesuai di ruas jalan agar pohon-pohon di sekitarnya tidak merusak badan jalan dan trotoar. Artinya sesuai dengan ukurannya agar tidak melebihi batas, karena jika tumbuh pohon tidak dibatasi maka akar pohon tersebut akan berkembang kemana - mana bahkan ke jalan dan akan merusak jalan tersebut, untuk itu pohon memerlukakan wadaan vegetasi di ruas jalan Letjend Suprapto, Tegal-Jawa Tengah.
Terimakasih,semoga bermanfaat :)

Jumat, 06 Desember 2013

Perbedaan RHK (Ruang Henti Khusus) di Kota Bekasi dan Kota Bandung

           Heyy guys, pada kesempatan kali ini saya selaku taruni madya Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (POLTRAN) jurusan MKTJ hanya ingin memberi tahu sedikit tentang Ruang Henti Khusus (RHK) atau bahasa gaulnya Advanced Stop Lines (ASL), padahal itu bahasa inggrisnya sih hehehe..mari kita simak :)

           Ruang Henti Khusus Sepeda Motor (RHK) sepeda motor secara definisi ialah ruangan yang disediakan pada ujung kaki persimpangan untuk diisi secara khusus hanya oleh sepeda motor pada saat lampu merah. RHK dibentuk dengan cara menarik mundur garis henti kendaraan bermotor roda 4 selebar yang dibutuhkan oleh sejumlah sepeda motor.
           Jadi RHK merupakan bidang datar berdimensi dua yang dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat. Kedua marka garis henti ini ditempatkan sedemikian rupa secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu bidang datar dengan panjang dan lebar tertentu. RHK ini tidak boleh diisi oleh kendaraan selain sepeda motor. Untuk kendaraan roda 4 harus berada di belakang RHK tersebut. Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor pada persimpangan merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah penumpukan sepeda motor pada persimpangan bersinyal.

          Temen-temen semua bisa liat gambar disamping ini merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) yang ada di kota Bekasi. Tepatnya di jalan Chairil Anwar- Bekasi Timur, ternyata masih banyak para pengemudi angkutan umum yang bandel dan melanggar peraturan untuk penggunaan RHK. Mungkin karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat guna dan fungsi Ruang Henti Khusus (RHK) ini.
          RHK sepeda motor didesain untuk fasilitas ruang berhenti sepeda motor selama fase merah yang ditempatkan di antara garis henti paling depan dengan garis henti untuk antrian kendaraan bermotor roda empat. RHK dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat lainnya. Kedua marka garis henti ditempatkan secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu ruang dengan jarak tertentu.

          Gambar disamping ini merupakan salah satu upaya Dinas Perhubungan kota Bekasi untuk mengenalkan Ruang Henti Khusus (RHK) kepada para pengguna jalan. Memasang speaker disamping Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berisikan tentang fungsi dan guna Ruang Henti Khusus (RHK). Speaker ini menyala selama 24 jam full, namun menurut saya dengan cara ini kurang efektif. Para pengguna jalan hanya fokus kepada jarak pandang yang akan ia tempuh selama perjalanan, kemungkinan hanya sedikit pengguna jalan yang mendengarkan speaker ini dengan baik.


       BANDINGKAN DENGAN RHK DI KOTA BANDUNG          



         Guys kalo gambar yang ini berada di selatan Kota Bandung khususnya di persimpangan Jalan Soekarno Hatta. Bisa liatsendiri kan bedanya jauh bangeett, di kota Bandung ternyata para pengguna jalan sudah tertib. Terlihat jelas RHK digunakan untuk para pengguna sepeda motor, tidak melebihi marka garis putih RHK dan kondisi lalu lintas juga cukup teratur walaupun masih ada pengguna sepeda motor yang menyerobot pada saat lampu APILL berwarna merah. Dinas Perhubungan Kota Bandung, Puslitbang Jalan&Jembatan setempat juga akan lebih menertibkan persimpangan ini akibat aksi saling serobot pengguna Jalan.

          Dan ternyata RHK dapat menurunkan konflik dari 133,39 konflik/1000 kend.mp menjadi 24,68 konflik/1000 kend.mp untuk waktu puncak pagi, tingkat konflik  menurun 111,10 konflik/1000 kend.mp menjadi 24,10 konflik/1000 kend.mp untuk waktu puncak sore, tingkat keparahan konflik menurun dari 1,83 menjadi 1,43 pada waktu puncak pagi, tingkat keparahan konflik menurundari 1,96 menjadi 1,38 pada waktu puncak sore.
          Dengan turunnya Konflik disinyalir membuat para biker pengguna jalan jadi semakin merasa nyaman melewati persimpangan ini, ini diperkuat oleh angka kenaikan Jumlah lalu lintas yang melewati persimpangan  baik pada waktu puncak pagi dan sore masing-masing dengan 11,92% dan 12,31%
          Sekarang temen-temen udah tau kan bedanya RHK yang ada di kota Bekasi dan Kota Bandung??? menurut kalian gimana nih guys?? ditunggu kritik dan saran nya yaa... semoga bermanfaat ^_^

Jumat, 18 Oktober 2013

Keselamatan bagi pengendara sepeda motor

Hai guys, perlu kalian ketahui nih bahwa produksi sepeda motor di Indonesia terus meningkat. Sekitar 1.130 unit perhari dan sekitar 11.362.396 unit pertahun. Itu pertumbuhan sepeda motor yang di Ibu Kota Indonesia saja loh belum diseluruh Indonesia guyss, bisa ngebayangin gak kalian 10 tahun yang akan datang perkembangan transportasi di Indonesia kaya gimana? Kenapa ya masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan sepeda motor daripada angkutan umum? padahal kendaraan roda dua atau sepeda motor ini bukan yang tepat untuk sarana transportasi loh guys. Dari 100% pengguna jalan di Indonesia hanya 2% yang menggunakan angkutan umum dan 98% menggunakan sepeda motor. 

Terkait dengan ini pengguna sepeda motor mungkin bisa dibilang cukup mencemaskan guys, tapi kekhawatiran terhadap kecelakaan yang dialami pengendara sepeda motor bukan tanpa alasan loh, pengendara sepeda motor sudah dicap tidak memperhatikan keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Situasi itu bertambah buruk karena terjadi peningkatan signifikan pengendara sepeda motor di berbagai kota guys. Keselamatan di jalan bagi pengendara sepeda motor adalah perhatian penting, karena mengendarai sepeda motor memerlukan keseimbangan, keterampilan dan kontrol yang lebih besar dibandingkan dengan mengemudikan sebuah mobil. Sebuah sepeda motor memiliki beberapa kekurangan seperti kurang terlihat di jalan karena adanya faktor blind spot dan dimensi/bentuk sepeda motor yang kecil memberikan sedikit perlindungan terhadap pengendaranya. Setiap jam sibuk, pengguna sepeda motor saling serobot di sejumlah ruas jalan. Mereka tidak mempedulikan keselamatan diri dan orang lain, pemandangan itu sangat memprihatinkan karena seharusnya kendaraan yang digunakan lebih aman dan nyaman, tapi dengan kurang memadainya angkutan umum menjadikan sepeda motor pilihan utama. Ternyata masyarakat lebih memilih sepeda motor dengan alasan biaya yang cukup ekonomis dan murah apabila dibandingkan dengan angkutan umum. Kalau begitu kita harus tau dong guys cara berkendara sepeda motor dengan baik, aman dan selamat.

Dibawah ini adalah pengingat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi Pengendara sepeda motor : 

DEFENSIVE RIDING
Tahun demi tahun, statistik menunjukkan bahwa sepeda motor tetap kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan di antara semua pengguna jalan. Untuk meningkatkan keselamatan di jalan seorang pengendara sepeda motor harus mengikuti peraturan dasar lalu lintas dan peraturan lainnya, seperti ;

1. Tetap berjalan di lajur kiri saat berkendara, kecuali ketika akan mendahului/menyalip
2. Mengontrol emosi
3. Tidak berkendara saat mabuk
4. Menjaga jarak aman dari kendaraan lain
5. Jangan mengendarai sepeda motor secara zig zag
6. Jangan menyalip sebuah konvoi kendaraan
7. Mengatur kecepatan kendaraan sesuai ketentuan kecepatan yang diatur.
8. Memperlambat laju kendaraan saat mendekati tikungan
9. Mengantisipasi pejalan kaki yang mungkin menyeberang di seberang jalan
10. Mampu merespon dengan aman kondisi jalan yang berbahaya atau sulit, seperti adanya kecelakaan lalu lintas, pekerjaan jalan, tumpahan oli, jalan yang berpasir, puing-punig dijalan, lubang ataupun cuaca buruk.
11. Memastikan memiliki waktu 3 detik untuk menginjak rem dan berhenti tepat dibelakang kendaraan lain.
12. Keluar dari blind spot, sehingga dapat terlihat oleh pengendara lain.

TIPS KESELAMATAN JALAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Untuk menghindari kecelakaan, sebelum berkendara ada baiknya memulai dengan menggunakan peralatan yang tepat, seperti; Helm yang baik dan sesuai standar, sarung tangan, jaket, dan sepatu. Periksa kembali ban, pastikan ban tidak botak dan masih berulir. Nyalakan lampu utama sepeda motor setiap saat agar memberikan visibilitas yang lebih baik di jalan bagi pengendara lain. Selain itu berikut beberapa tips yang bisa anda ikuti;
1. Berkonsentrasi ketika Anda berkendara serta fokus pada jalan
2. Kontrol emosi dengan baik saat berkendara
3. Jangan berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkotika
4. Atur kecepatan sepeda motor serta selalu hati-hati
5. Jangan mengubah jalur tiba-tiba, berikan lampu isyarat penunjuk arah atau isyarat tangan kepada pengguna jalan lain sebelum mengubah lajur ataupun saat mendahului.
6. Hindari membuntuti kendaraan, selalu jaga jarak aman dari kendaraan di depan
7. Selalu sopan dan menghargai pengguna jalan lainnya.
8. Selalu mematuhi peraturan lalu lintas, lampu pengatur lalu lintas/traffic light maupun rambu-rambu lalu lintas.

KARAKTERISTIK PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG BAIK
1. Mematuhi segala peraturan lalu lintas dan selalu tertib dijalan
2. Menjaga kendaraan dalam kondisi laik jalan
3. Menggunakan pakaian yang pas dan baik serta menggunakan sepatu
4. Memastikan bahwa pengait helm terpasang dengan baik pada dagu saat akan berkendara
5. Menyalakan lampu utama Sepeda Motor untuk visibilitas bagi pengendara lainnya, dan memastikan lampu penunjuk arah/sign berfungsi dengan baik.
6. Mengecek Kaca spion apakah terpasang dengan benar
7. Melakukan pengereman secara efektif
8. Selalu menggunakan Ban yang berulir dan tidak botak/aus.

Itu dia guys tips supaya berkendara menggunakan sepeda motor dengan baik, aman, selamat dan nyaman. Semoga bisa bermanfaat untuk kalian ya khususnya bagi pengendara sepeda motor nih. Semoga dengan adanya postingan blog ini bisa mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas terutama bagi pengendara sepeda motor. Jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan kita pada saat berkendara. Tunggu postinganku berikutnya ya..see you…J

Sumber :


Selasa, 01 Oktober 2013

FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN


Faktor-faktor penyebab kecelakaan biasanya diklasifikasikan identik dengan unsur-unsur sistem transportasi, yaitu: Pemakai Jalan (Pengemudi dan Pejalan Kaki), Kendaraan, Jalan dan Lingkungan, atau kombinasi dari 2 unsur atau lebih.
1) Pemakai jalan
                  A.   Pengemudi
Menurut analisis data statistik baik di Indonesia maupun di luar negeri, penyebab kecelakaan lalu lintas yang terbesar adalah faktor pengemudi. Beberapa kriteria pengemudi sebagai faktor penyebab kecelakaan adalah sebagai berikut:
·         Pengemudi Mabuk (Drunk Driver) yaitu keadaan dimana pengemudi mengalami hilang kesadaran karena pengaruh alkohol, obat-obatan, narkotik dan sejenisnya.
·         Pengemudi Lelah (Fatigued or Overly Tired Driver) yaitu keadaan dimana pengemudi membawa kendaraannya dalam keadaan lelah atau mengantuk akibat kurang istirahat sedemikian hingga kurang waspada serta kurang tangkas bereaksi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.
·         Pengemudi Lengah (Emotional or Distracted Driver) yaitu keadaan dimana pengemudi mengemudikan kendaraannya dalam keadaan terbagi konsentrasinya (perhatiannya) karena melamun, ngobrol, menyalakan api rokok, melihat kekanan-kekiri dan sebagainya.
·         Pengemudi Kurang Terampil (Unskilled Driver) yaitu keadaan dimana pengemudi kurang dapat memperkirakan kemampuan kendaraannya, misalnya kemampuan untuk melakukan pengereman, kemampuan untuk menjaga jarak dengan kendaraan di depannya, dan lain lain.
Dengan bertambahnya usia, refleks pengemudi menjadi lebih lambat dan kemampuan fisik tertentu akan menurun. Walaupun berdasarkan pengalaman kecelakaan korban jiwa yang memiliki bagi pengemudi yang berumur diatas 65 hanya sebesar 10% dari seluruh komposisi umur pengemudi. Mereka tampaknya lebih berhati-hati sehingga membuat lebih sedikit keputusan yang salah.
                  B.      Pejalan Kaki (Pedestrian)
Penyebab kecelakaan dapat ditimpakan pada pejalan kaki dalam berbagai kemungkinan, seperti menyeberang jalan pada tempat ataupun waktu yang tidak tepat (tidak aman), berjalan terlalu ke tengah dan tidak berhati-hati, dan lain-lain.
     2)      Kendaraan
Kendaraan dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan apabila tidak dapat dikendalikan sebagaimana mestinya yaitu sebagai akibat kondisi teknisnya yang tidak laik jalan ataupun penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
·         Kondisi teknis yang tidak laik jalan misalnya rem blong, mesin tiba-tiba mati, ban pecan, kemudi tidak berfungsi dengan baik, as atau kopel lepas, lampu mati khususnya di malam hari, dan lain sebagainya.
·         Sedangkan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain bila dimuati secara berlebihan (overloaded).
·         Desain kendaraan dapat merupakan faktor penyebab beratnya kecelakaan. tombol-tombol di dashboard kendaraan dapat mencederai orang terdorong kedepan akibat benturan, kolom kemudi dapat menembus dada pengemudi pada saat tabrakan. Demikian juga disain bagian depan kendaraan dapat mencederai pejalan kaki yang terbentur oleh kendaraan. Perbaikan desain kendaraan terutama tergantung pada pembuat kendaraan, namun peraturan atau rekomendasi Pemerintah dapat memberikan pengaruh kepada perancang. Di Negara maju beberapa persyaratan desain ditetapkan dengan tujuan untuk peningkatan keselamatan; seperti bentuk dashboard, kantong udara (air bag), sabuk pengaman & poros kemudi termasuk juga kewajiban pemakaian helm untuk pengendara sepeda motor.
    3)      Jalan
Jalan dapat merupakan faktor penyebab kecelakaan antara lain untuk hal-hal sebagai berikut:
·         Kerusakan pada permukaan jalan (misalnya terdapat lubang yang sulit dikenali oleh pengemudi);        ,
·         Konstruksi jalan yang rusak atau tidak sempurna (misalnya bila posisi permukaan bahu jalan terlalu rendah terhadap permukaan perkerasan jalan);
·         Geometrik jalan yang kurang sempurna misalnya derajat kemiringan (superelevasi) yang terlalu kecil atau terlalu besar pada belokan, terlalu sempitnya pandangan bebas (clearance) bagi pengemudi dan sebagainya.
    4)      Lingkungan
Kadang-kadang lingkungan juga dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan, misalnya pada saat kabut, asap tebal atau hujan lebat sedemikian hingga daya pandang pengemudi sangat berkurang untuk dapat mengemudikan kendaraannya secara aman.
Di Inggris tercatat komposisi penyebab kecelakaan sebagai berikut:
65.0%    kesalahan pemakai jalan
2.5%      kesalahan prasarana
2,5%      kerusakan kendaraan
24.0%    gabungan kesalahan pemakai jalan & kerusakan prasarana
5.4%      gabungan kesalahan pemakai jalan & kerusakan kendaraan
0,25%    gabungan kesalahan prasarana & kerusakan kendaraan
1.25%    gabungan kesalahan pemakai jalan, prasarana & kerusakan kendaraan
Dari angka diatas seperti dapat disimpulkan bahwa Kesalahan pemakai jalan menduduki tempat tertinggi (95%) pada kesalahan lalu lintas, kemudian prasarana 28% dan kerusakan kendaraan 8.5%

Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan :

a. Menjamin bahwa aspek keselamatan jalan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan-keputusan yang terkait dengan perencanaan, perancangan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan jalan  dan jaringan jalan; 
b. Membantu dan mengarahkan penyelenggara jalan dalam menerapkan dan mencapai berbagai strategi, kebijakan, sasaran, standar, prosedur dan keahlian, yang konsisten untuk memperbaiki kinerja keselamatan jaringan jalan; 
c. Memastikan bahwa implementasi prosedur manajemen jalan akan dilaksanakan secara konsisten dan efisien; 
d. Menjamin terdokumentasinya dan terkelolanya resiko-resiko keselamatan jalan;
e. Menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pengetahuan dan keahlian bidang keselamatan jalan dengan baik; f. Menjamin dapat ditingkatkannya kualitas keselamatan jalan dan menurunnya angka dan resiko kecelakaan jalan yang fatal bagi seluruh pengguna jalan.

Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Program Nasional Kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan merupakan Rencana Aksi meliputi :


a. Koordinasi dan manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;

b. Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum; 

c. Sistem data kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan;

d. Pendanaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan peranan jasa asuransi;

e. Perencanaan dan desain jalan;

f. Perbaikan dan lokasi-lokasi berbahaya;

g. Pendidikan keselamatan jalan untuk anak;

h. Pelatihan dan pengujian untuk pengemudi;

i. Kampanye dan sosialisasi keselamatan jalan;

j. Persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor;

k. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan;

l. Penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan;

m. Penanganan korban kecelakaan lalu lintas;

n. Pengkajian keselamatan jalan;

o. Analisis biaya kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Taruna Taruni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ)



Dibawah ini adalah nama taruna/i PKTJ jurusan D.IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan.
Baris pertama : Akhmad Samsul Arifin, Denny Anggriawan, Lingga Megantara, Amirul Dhawi Husada, M. Nurul Alfian, Cherline A.P.B, Bima Ghofar N, Farida Nur Fadhila, Windu Adi Wibowo, Apria Rahmawati, Satria Yudha I, Dea Safitri P, Berlian Kandha W, Setya Adi K, Rizky Alvinda V, Abdul Hafizh, Aristyo Rahadyan.
Baris kedua : Devi Widitasari, Anis Handayani, Ardia Ningrum, Prita Nur A, Ayu Rakhmawati, Susi Suwarti.
Baris ketiga : Fariz Rigen R, Gemilang Widya N, Reza Inung M, Ade Riyanto, Aditya Nugraha.

Latar belakang keselamatan jalan di Indonesia




Di Indonesia keselamatan jalan merupakan isu yang cenderung mengemuka dari tahun ke tahun. Saat ini sudah menjadi permasalahan global dan bukan semata-mata masalah transportasi saja tetapi sudah menjadi masalah sosial kemasyarakatan. Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan pemilikan kendaraan bermotor di Indonesia dalam beberapa tahun akhir, dikombinasikan pula dengan bertambahnya penduduk dan beragam jenis kendaraan yang telah mengakibatkan masalah keselamatan jalan semakin memburuk. Oleh karena itu, keselamatan jalan menjadi pertimbangan pertama dalam menentukan kebijakan yang menyangkut jalan raya.

Keselamatan jalan telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan seperti Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang jalan, Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) jalan yang baru-baru ibi diluncurkan. Direktorat Jendral Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum, sebagai instansi yang memiliki tugas dalam mengelola jalan nasional di Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya dalam peningkatan keselamatan jalan.

Secara global, sekitar 1,3 juta orang meninggal setiap tahun dan lebih dari 25 juta orang menderita cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini semakin memburuk di banyak negara di dunia sejalan tingginya laju kepemilikan kendaraan bermotor. Namun demikian di beberapa negara maju telah terjadi penurunan tingkat kecelakaan akibat dilaksanakan program keselamatan jalan secara aktif selama 50 tahun terakhir. Kecelakaan lalu lintas diprediksi akan menjadi penyebab kematian kelima terbesar di dunia pada tahun 2030.menurun sangat tajam. Di negara maju jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas menurun sangat tajam, sekitar 10% dalam 20 tahun terakhir, namun di sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia, kondisi ini bertambah buruk. Tanpa adanya tindakan, tingkat kecelakaan lalu lintas akan meningkat secara signifikan. ( Serial Rekayasa Keselamatan Jalan )

Senin, 30 September 2013

Definisi Keselamatan

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia NO 22 Tahun 2009, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan.