Senin, 15 Desember 2014

Potret Kondisi Fasilitas Pendukung dan Perlengkapan Jalan

Perlengkapan jalan merupakan kebutuhan primer untuk suatu jalan yang akan dioperasikan, tanpa adanya perlengkapan jalan maka jalan yang sudah ada atau yang baru dibangun tidak termasuk jalan yang berkeselamatan. Pengertian jalan itu sendiri adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.( UU no 22 tahun 2009). Perlengkapan yang dimaksud sebagaimana yang tercantum pada pasal 25 ayat 1 yaitu Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan; Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; alat pengawasan dan pengamanan Jalan; fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. Pada dasarnya pembangunan jalan adalah proses pembukaan ruang lalu lintas yang mengatasi berbagai rintangan transportasi darat, salah satunya adalah kemacetan akan tetapi pembangunan jalan bukan solusi yang tepat untuk menatasi kemacetan di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti Daerah Keistimewaan Ibukota Jakarta. 



Pada kondisi eksisting jalan di Indonesia banyak ditemui kondisi jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan jalan sebagaimana mestinya yang digunakan untuk beroperasinya lalu lintas angkutan di jalan. Hal ini mendapatkan perhatian khusus dari beberapa pihak atau instansi yang terkait, terutama dari pengamat transportasi di Indonesia yang menyebutkan bahwa tidak sedikit jalan di Indonesia yang belum dilengkapi dengan perlengkapan jalan yang baik tetapi sudah beroperasi, baru sekitar 70 persen jalan di Indonesia yang sudah dilengkapi dengan fasilitas dan perlengkapannya. Akibatnya banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak sedikit memakan korban jiwa akibat pembuatan jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapannya, Salah satu contohnya di jalur pantura yang merupakan salah satu jalan arteri di Indonesia yang menghubungkan antar kota dan antar provinsi. Marka jalan yang sudah pudar atau tidak jelas yang membuat pengguna jalan atau pengendara kendaran bermotor menjadi bingung selain itu fasilitas lampu penarangan jalan di jalur pantura ini banyak ditemukan yang sudah tidak laik, bukan hanya  tidak dilengkapi dengan perlengkapanya saja ditambah dengan kondisi jalan yang rusak yang menambah angka kecelakaan di Indonesia bertambah. Kita sering menjumpai kerusakan jalan pada suatu ruas jalan, kerusakan ini bermacam macam, umumnya ada kerusakan jalan berupa retak-retak (cracking), berupa gelombang (corrugation), juga kerusakan berupa alur/cekungan arah memanjang jalan sekitar jejak roda kendaraan (rutting) ada juga berupa genangan aspal dipermukaan jalan (bleeding), dan ada juga berupa lobang-lobang (pothole). Kerusakan tersebut bisa terjadi pada muka jalan yang menggunakan beton aspal sebagai lapis permukaannya. Penyebab kerusakan jalan adalah akibat beban roda kendaraan berat yang lalu lalang (berulang-ulang), kondisi muka air tanah yang tinggi, akibat dari salah pada waktu pelaksanaan, dan juga bisa akibat kesalahan perencanaan. Kita ambil salah satu bentuk kerusakan yang sering kita jumpai dan kerusakan tersebut sangat tidak nyaman untuk dilalui adalah kerusakan berlubangnya jalan, bahkan jalan yang bisa menyerupai kubangan kerbau (tempat mandi kerbau dengan lumpur) yang hal ini sering kita lihat disawah. Jelas penyebab utama adalah air, jika sistim drainase sepanjang jalan tidak sempurna, termasuk perawatannya, maka air akan naik, bahkan bisa menggenangi jalan. Untuk itu harus dilakukan Manajemen Lalu Lintas, berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.