Selasa, 10 Desember 2013

Perlunya Wadahan Vegetasi Untuk Pohon di Ruas Jalan


               Gambar dibawah merupakan salah satu foto jalan raya di Kota Tegal tepatnya di jalan Letjen Suprapto, gambar ini diambil pada saat saya melakukan survey traffic counting dan inventarisasi jalan guna memenuhi nilai tugas mata kuliah Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Jalan yang aman, nyaman dan selamat merupakan idaman masyarakat di indonesia entah itu dari pengemudi kendaraan bermotor, pejalan kaki sampai dengan warga yang tinggal di sekitar jalan tersebut. Lalu bagaimana apabila terjadi kesalahan dalam memenajemen rekayasa lalu lintas jalan seperti di ruas jalan Letjend Suprapto tersebut???? tentu saja bermacam akibat bisa terjadi, mulai dari terenggutnya hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar, kecelakaan ringan bahkan sampai dengan yang terberat.




              Dilihat sekilas pada gambar diatas mungkin anda sudah terbiasa melihat kondisi jalan raya seperti ini, sebagian besar masyarakat menganggap ini merupakan hal yang sepele. Padahal ini dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang apabila tidak dilakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan dengan baik. Manajemen rekayasa lalu lintas dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan tujuan :

1. Mendapatkan tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat aksesibilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan prasarana penunjang yang tersedia.
2. Meningkatkan tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat keselamatan tersebut sebaik mungkin.
3. Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan.
4. Mempromosikan penggunaan energi secara efisien maupun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil daripada energi yang ada.

           
             Gambar disamping merupakan ruas jalan yang dilengkapi dengan wadahan vegetasi untuk pohon. Selain terlihat lebih teratur, unsur estetika dan humanis juga terlihat pada ruas jalan yang dilengkapi dengan wadahan vegetasi untuk pohon. Menurut pendapat saya akibat dari kesalahan mendesain jalan salah satunya adalah hak pejalan kaki terenggut akibat posisi trotoar yang digunakan khusus pejalan kaki tidak disiapkan dengan baik kemudian dikarenakan terdapat pohon-pohon besar di trotoar sehingga membuat pejalan kaki menggunakan bahu jalan. Seharusnya Instansi terkait yakni Dinas Perhubungan Kota Tegal melakukan evaluasi dan pengawasan di ruas jalan Letjend Suprapto ini, dengan membuat wadahan vegetasi untuk pohon yang sesuai di ruas jalan agar pohon-pohon di sekitarnya tidak merusak badan jalan dan trotoar. Artinya sesuai dengan ukurannya agar tidak melebihi batas, karena jika tumbuh pohon tidak dibatasi maka akar pohon tersebut akan berkembang kemana - mana bahkan ke jalan dan akan merusak jalan tersebut, untuk itu pohon memerlukakan wadaan vegetasi di ruas jalan Letjend Suprapto, Tegal-Jawa Tengah.
Terimakasih,semoga bermanfaat :)

Jumat, 06 Desember 2013

Perbedaan RHK (Ruang Henti Khusus) di Kota Bekasi dan Kota Bandung

           Heyy guys, pada kesempatan kali ini saya selaku taruni madya Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (POLTRAN) jurusan MKTJ hanya ingin memberi tahu sedikit tentang Ruang Henti Khusus (RHK) atau bahasa gaulnya Advanced Stop Lines (ASL), padahal itu bahasa inggrisnya sih hehehe..mari kita simak :)

           Ruang Henti Khusus Sepeda Motor (RHK) sepeda motor secara definisi ialah ruangan yang disediakan pada ujung kaki persimpangan untuk diisi secara khusus hanya oleh sepeda motor pada saat lampu merah. RHK dibentuk dengan cara menarik mundur garis henti kendaraan bermotor roda 4 selebar yang dibutuhkan oleh sejumlah sepeda motor.
           Jadi RHK merupakan bidang datar berdimensi dua yang dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat. Kedua marka garis henti ini ditempatkan sedemikian rupa secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu bidang datar dengan panjang dan lebar tertentu. RHK ini tidak boleh diisi oleh kendaraan selain sepeda motor. Untuk kendaraan roda 4 harus berada di belakang RHK tersebut. Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor pada persimpangan merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah penumpukan sepeda motor pada persimpangan bersinyal.

          Temen-temen semua bisa liat gambar disamping ini merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) yang ada di kota Bekasi. Tepatnya di jalan Chairil Anwar- Bekasi Timur, ternyata masih banyak para pengemudi angkutan umum yang bandel dan melanggar peraturan untuk penggunaan RHK. Mungkin karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat guna dan fungsi Ruang Henti Khusus (RHK) ini.
          RHK sepeda motor didesain untuk fasilitas ruang berhenti sepeda motor selama fase merah yang ditempatkan di antara garis henti paling depan dengan garis henti untuk antrian kendaraan bermotor roda empat. RHK dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat lainnya. Kedua marka garis henti ditempatkan secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu ruang dengan jarak tertentu.

          Gambar disamping ini merupakan salah satu upaya Dinas Perhubungan kota Bekasi untuk mengenalkan Ruang Henti Khusus (RHK) kepada para pengguna jalan. Memasang speaker disamping Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berisikan tentang fungsi dan guna Ruang Henti Khusus (RHK). Speaker ini menyala selama 24 jam full, namun menurut saya dengan cara ini kurang efektif. Para pengguna jalan hanya fokus kepada jarak pandang yang akan ia tempuh selama perjalanan, kemungkinan hanya sedikit pengguna jalan yang mendengarkan speaker ini dengan baik.


       BANDINGKAN DENGAN RHK DI KOTA BANDUNG          



         Guys kalo gambar yang ini berada di selatan Kota Bandung khususnya di persimpangan Jalan Soekarno Hatta. Bisa liatsendiri kan bedanya jauh bangeett, di kota Bandung ternyata para pengguna jalan sudah tertib. Terlihat jelas RHK digunakan untuk para pengguna sepeda motor, tidak melebihi marka garis putih RHK dan kondisi lalu lintas juga cukup teratur walaupun masih ada pengguna sepeda motor yang menyerobot pada saat lampu APILL berwarna merah. Dinas Perhubungan Kota Bandung, Puslitbang Jalan&Jembatan setempat juga akan lebih menertibkan persimpangan ini akibat aksi saling serobot pengguna Jalan.

          Dan ternyata RHK dapat menurunkan konflik dari 133,39 konflik/1000 kend.mp menjadi 24,68 konflik/1000 kend.mp untuk waktu puncak pagi, tingkat konflik  menurun 111,10 konflik/1000 kend.mp menjadi 24,10 konflik/1000 kend.mp untuk waktu puncak sore, tingkat keparahan konflik menurun dari 1,83 menjadi 1,43 pada waktu puncak pagi, tingkat keparahan konflik menurundari 1,96 menjadi 1,38 pada waktu puncak sore.
          Dengan turunnya Konflik disinyalir membuat para biker pengguna jalan jadi semakin merasa nyaman melewati persimpangan ini, ini diperkuat oleh angka kenaikan Jumlah lalu lintas yang melewati persimpangan  baik pada waktu puncak pagi dan sore masing-masing dengan 11,92% dan 12,31%
          Sekarang temen-temen udah tau kan bedanya RHK yang ada di kota Bekasi dan Kota Bandung??? menurut kalian gimana nih guys?? ditunggu kritik dan saran nya yaa... semoga bermanfaat ^_^